Minta Uang Hingga Belasan Juta, Polres Bangkalan Tangkap Anak Yang Tega Pukul Ibu Sendiri

 

Bangkalan, Seorang anak laki-laki inisial ZF (25) tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya bernama Siti Aisyah (53) warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.


Kekerasan yang dilakukan sang anak karena sang ibu tidak memberikannya uang untuk bermain judi online / slot.


Pemukulan hingga ancaman akan dibunuh dilakukan sang anak kepada ibunya. 

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K membeberkan kronologi peristiwa tersebut dihadapan awak media pada hari Kamis (6/3/2025).


"Pada hari Kamis, 12 Desember 2024, Tersangka meminta uang kepada Korban sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk bermain judi/ slot, namun untuk menguji apakah Tersangka akan marah atau tidak maka Korban coba memberikan uang hanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terlebih dahulu," ucap Hendro.


Rupanya hal tersebut membuat Tersangka marah dan mengambil obeng panjang, kemudian obeng tersebut dipegang dan dihunuskan ujungnya ke atas sambil mengancam Korban.


"ZF mengatakan kepada sang ibu apabila  jika tidak melengkapi sejumlah Rp500.000 akan saya tusuk biar langsung mati. Akhirnya sang ibu  langsung memberikan uang sisanya sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)," ucapnya kembali.


Lanjut Hendro, kemudian pada hari Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Tersangka mengatakan bahwa dirinya telah kalah bermain judi online/slot dan kembali meminta uang kepada sang ibu sebesar  15.000.000,- (lima belas juta rupiah)., an meminta uang sebesar Rp.


"Pada kejadian itu saat sang ibu sedang tidur bersama anak yang ke 4, kemudian Korban dibangunkan oleh ZF dengan cara menarik kedua kaki Korban untuk meminta sejumlah uang tersebut. Korban tidak memberinya uang karena tidak mempunyai uang, sehingga ZF memukuli Korban hingga Korban mengiyakan permintaannya tersebut," katanya.


Selanjutnya Tersangka pergi meninggalkan rumah dan tidak pulang ke rumah hingga pada hari Sabtu, 14 Desember 2024. Kemudian pada malam harinya Tersangka baru pulang ke rumah lalu mengancam Korban lagi.


"Karena merasa takut dengan ancamannya tersebut sehingga pada hari Minggu, 15 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wib, Korban pergi dari rumah dan tinggal sementara di rumah temannya. Akibat pemukulan yang dilakukan sang anak, sang ibu merasakan nyeri-nyeri pada area pipi sebelah kiri hingga bengkak dan nyeri pada kepala bagian belakang. Selama 2 (dua) hari lamanya sang  ibu tidak bisa makan karena pipinya terasa sakit jika menguyah makanan," pungkas kapolres.



Tidak kuat atas perilaku sang anak, pada akhirnya Korban melaporkannya ke Polres Bangkalan dan Tersangka berhasil diamankan pada Jum'at (28 Februari 2025) sekira pukul 17.00 WIB  di rumahnya.



Akibat perbuatannya, ZF dikenai Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun penjara.


Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) potong daster warna oranye motif batik, 1 (satu) potong mukenah warna krem dan 1 (satu) lembar visum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polresta Sidoarjo Amankan Pasutri Diduga Pengedar Narkoba, Bukti Sabu 137,57 gram Disita

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Pasuruan Resmikan Samsat Smart Thru

Polisi Peduli Pendidikan, Polres Jember Renovasi Gedung SD Pakis 2