Polresta Sidoarjo Amankan Pasutri Diduga Pengedar Narkoba, Bukti Sabu 137,57 gram Disita
SIDOARJO -
Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba
Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang meranjau sabu di
depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.
Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti sabu 1,18 gram.
Kemudian
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan
sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali.
Setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, kepada awak media, Rabu (8/5/2024).
“Setelah
dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos
ditemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan
beserta 10 pax klip kosong, “jelas Kombes. Pol. Christian.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ditemukan sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 gram.
“Sehingga
total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari
pasutri ini seberat 137,57 gram,”tambah Kombes. Pol. Christian.
Terhadap
kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo,
dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20
tahun. (*red)
Komentar
Posting Komentar