Gerak Cepat Polres Lamongan Amankan Ratusan Oknum Pesilat Diduga Lukai Warga
LAMONGAN -
Polres Lamongan Polda Jatim mengamankan sedikitnya 160 oknum Pesilat
yang diduga terlibat tawuran saat melakukan konvoi di wilayah hukum
Polres Lamongan,Rabu (28/2).
Para oknum Pesilat itu sebelumnya bersama dengan lebih kurang 300 orang lainnya melakukan aksi konvoi dan berujung tawuran.
Kapolres
Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H.,S.I.K.,M.Si dalam rilis
menjelaskan bahwa aksi konvoi dilakukan atas dasar undangan via WA Grup.
“Kegiatan
konvoi tersebut dilakukan atas dasar undangan dalam bentuk flyer atau
pesan berantai melalui WAG kelompok salah satu Perguruan Silat untuk
menghitamkan Lamongan.”ungkap AKBP Bobby di halaman Mako Polres
Lamongan.
Aksi konvoi massa diawali dengan kegiatan penggalangan
dana di wilayah Sekaran, selanjutnya mereka bergerak menuju desa
Kendalkemlagi Karanggeneng.
Menurut laporan warga, para oknum
Pesilat dari salah satu Perguruan Pencak Silat ini di sepanjang jalan
yang dilalui juga melakukan aksi sweeping serta pengeroyokan kepada
warga masyarakat yang melintas.
“Akibat kejadian tersebut, 3 orang mengalami luka di bagian kepala dan badan," lanjutnya.
Setelah
mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Polres Lamongan langsung
mendatangi TKP dan berhasil mengendalikan situasi serta mengamankan
para pelaku konvoi.
Dari para pelaku yang diamankan, Petugas juga
berhasil mengamankan beberapa orang yang kedapatan membawa senjata
tajam diantaranya clurit, pisau, ruyung dan alat pemukul lainnya.
"Ada 5 orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan alat pemukul lainnya, " terang AKBP Bobby.
Saat ini mereka telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan, Polda Jatim.
"Yang
berhasil kami amankan berjumlah 160 orang yang terdiri dari 156 orang
laki laki dan 4 orang wanita dan dalam proses pendataan dan pembinaan,"
ujar AKBP Bobby.
Selain itu Polisi juga mengamankan Kendaraan
roda dua sebanyak 87 unit, Clurit 2 buah, Sabit 1 buah, Ruyung 4 buah,
pisau 1 buah, tongkat besi 2 dan gesper plat besi 1 buah serta atribut
salah satu Perguruan Silat berupa bendera dan spanduk.
Untuk
pelaku konvoi akan dijerat dengan UULAJ no 22 tahun 2009 karena
mayoritas menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat
surat yang sah dan menggunakan knalpot tidak sesuai sepesifikasi teknik.
"Sedangkan para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat No.12/1951," ujar AKBP Bobby.
Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut hingga tuntas.
"Dipastikan
tidak ada celah sedikitpun untuk pembuat onar yang mengganggu kamtibmas
di wilayah Kabupaten Lamongan," tegas AKBP Bobby.
Kapolres
Lamongan juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih memaksimalkan
pengawasan terhadap putra dan putrinya supaya tidak salah dalam
pergaulan.
Ia juga menghimbau para Pengurus Perguruan agar lebih
meningkatkan lagi pengawasan terhadap anggotanya untuk tidak melakukan
perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum serta tidak menggunakan
atribut Perguruan Silat diluar kegiatan.
“ Kami atas nama Polres
Lamongan akan menindak tegas segala bentuk perilaku atau perbuatan di
tempat umum yang meresahkan masyarakat.” tutupnya. (*red)
Komentar
Posting Komentar